. Hamdan seorang karyawan berstatus kawin dengan 4 orang anak, pada tahun 2019 bekerja pada PT Sugih dengan memperoleh gaji sebesar Rp 6.750.000,- sebulan, setiap bulan ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 52.500,- Diminta hitung PPH Pasal 21 yang harus dibayar selama tahun 2019